BANGKA BELITUNG
00 MONTH 202X
00:00:00
LOADING...

Aksi Inovasi SIIProv Babel

Online Single Submission (OSS) 

Di Indonesia merupakan cerminan upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi perizinan yang dulunya sangat kompleks, tersebar di berbagai instansi, dan memakan waktu lama.

​Berikut adalah linimasa perkembangan sistem OSS di Indonesia:

1. Latar Belakang (Pra-2018)

Sebelum adanya OSS, pelaku usaha harus mendatangi berbagai kantor pemerintah (PTSP - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di tingkat pusat maupun daerah secara terpisah. Hal ini sering menyebabkan tumpang tindih regulasi, biaya tinggi, dan ketidakpastian waktu.

2. Kelahiran OSS v1.0 (Juli 2018)

​Pemerintah meluncurkan OSS pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

  • Pengelola Awal: Pada tahap awal, sistem ini dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Terobosan: Memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha, menggantikan beberapa izin terdahulu seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

3. Transaksi ke BKPM (Januari 2019)

​Setelah fase transisi selesai, pengelolaan sistem OSS dialihkan sepenuhnya dari Kemenko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Langkah ini dilakukan agar pelayanan perizinan berada di bawah lembaga yang memang fokus pada investasi.

4. Transformasi Menjadi OSS v1.1

​Versi ini merupakan penyempurnaan dari versi pertama untuk menangani masalah teknis, seperti validasi data profil perusahaan, integrasi data NPWP, dan fitur untuk izin bagi kantor perwakilan atau badan usaha asing.

5. Era Baru: OSS RBA (Agustus 2021)

​Perubahan paling signifikan terjadi seiring dengan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, sistem berganti menjadi OSS Risk-Based Approach (RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Prinsip Utama: Izin tidak lagi disamaratakan. Pengurusan izin dibedakan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.
  • Kemudahan: Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB berlaku sekaligus sebagai perizinan tunggal (termasuk standar SNI dan sertifikasi halal dalam kondisi tertentu).

6. Integrasi Terkini (2023 - 2024)

​Sistem terus dikembangkan untuk berintegrasi dengan sistem kementerian teknis lainnya melalui antarmuka API, seperti:

  • Simelek (Kementerian LHK)
  • SIMBG (Kementerian PUPR untuk IMB/PBG)
  • ​Sistem perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

​Perbedaan Utama Dulu vs Sekarang

Fitur OSS Lama (v1.0/1.1) OSS RBA (Sekarang)
Dasar Hukum PP No. 24 Tahun 2018 PP No. 5 Tahun 2021
Pendekatan Berbasis Izin (Semua butuh izin) Berbasis Risiko (Rendah cukup NIB)
Kecepatan Tergantung verifikasi manual Otomatis (untuk risiko rendah)
Fokus Sentralisasi administrasi Kemudahan investasi & pengawasan


Sistem ini kini menjadi instrumen utama dalam memantau realisasi investasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk sinkronisasi data industri antara pemerintah pusat dan daerah.

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) 

merupakan instrumen krusial dalam digitalisasi sektor industri di Indonesia. Sejarah dan perkembangannya tidak lepas dari upaya pemerintah untuk memantau, memetakan, dan membina industri secara real-time dan terintegrasi.

​Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah perkembangan SIINas:

1. Landasan Hukum Utama (2014)

​Titik balik utama lahirnya SIINas adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

  • ​Dalam Pasal 19, diamanatkan bahwa Pemerintah membangun Sistem Informasi Industri Nasional untuk menyelenggarakan penyajian data dan informasi industri yang akurat, relevan, dan cepat.
  • ​UU ini mewajibkan setiap perusahaan industri untuk menyampaikan data industri secara berkala melalui sistem ini.

2. Implementasi dan Peraturan Pemerintah (2015)

​Pasca pengesahan UU Perindustrian, pemerintah memperkuat operasional sistem ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Di dalamnya, tata cara penyampaian data dan akses informasi melalui SIINas diatur secara lebih teknis.

​Kementerian Perindustrian kemudian mewajibkan seluruh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri untuk memiliki akun SIINas sebagai media pelaporan resmi. ( SIIProv Babel 26 April 2017 )

3. Integrasi Data dan Perizinan (2018 - 2020)

​Pada periode ini, SIINas mulai diintegrasikan dengan sistem perizinan lainnya untuk mempermudah birokrasi:

  • OSS (Online Single Submission): SIINas terhubung dengan sistem OSS untuk memastikan validitas Izin Usaha Industri (IUI).
  • Insentif Fiskal: Pelaporan melalui SIINas menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, atau pembebasan bea masuk.

4. Peran Vital Saat Pandemi COVID-19 (2020 - 2022)

​SIINas membuktikan urgensinya saat pandemi. Pemerintah menggunakan platform ini untuk mengelola IOMKI (Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri).

  • ​Melalui SIINas, perusahaan melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan agar tetap bisa beroperasi.
  • ​Sistem ini menjadi alat kontrol pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional.

5. Transformasi Menuju "Satu Data Industri" (Sekarang)

​Saat ini, SIINas terus dikembangkan sebagai pilar utama transformasi digital menuju Making Indonesia 4.0.

  • Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Dilakukan upaya integrasi agar data dari tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat tersinkronisasi secara otomatis dengan pusat.
  • Penyusunan Kebijakan: Data SIINas kini menjadi basis utama dalam penyusunan Neraca Komoditas dan penentuan kebijakan strategis, seperti hilirisasi industri dan sertifikasi Industri Hijau.
  • Catatan Penting: > Keamanan data dalam SIINas dilindungi oleh undang-undang, di mana data spesifik perusahaan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pembangunan industri nasional secara makro.

     

Berdasarkan konteks sejarah dan perkembangan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seiring dengan 

SIIProv/SIIDA (Sistem Informasi Industri Provinsi/Sistem Informasi Industri Daerah) 

merupakan elemen vital dalam mewujudkan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

​Berikut adalah uraian mengenai isi dan fungsi utama dari instrumen tersebut dalam ekosistem SIINas:

​1. Integrasi Data Daerah ke Pusat

​SIIProv/SIIDA berfungsi sebagai jembatan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih data. Isinya meliputi:

  • Profil Industri Daerah: Database komprehensif mengenai jumlah, jenis, dan skala industri (Kecil, Menengah, Besar) yang beroperasi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
  • Sinkronisasi Otomatis: Memastikan data yang diinput oleh pelaku usaha di daerah langsung terekam dalam dashboard nasional untuk mendukung kebijakan "Satu Data Industri".

​2. Pemetaan Potensi Sumber Daya Wilayah

​Bagian ini berisi data strategis yang digunakan pemerintah daerah untuk perencanaan ekonomi, yaitu:

  • Ketersediaan Bahan Baku: Informasi mengenai pasokan bahan baku lokal yang tersedia di daerah tersebut.
  • Tenaga Kerja: Data serapan tenaga kerja industri di tingkat regional.
  • Infrastruktur Pendukung: Pemetaan sarana prasarana industri di daerah, seperti akses jalan, energi, dan air.

​3. Instrumen Pembinaan dan Pengawasan

​Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2014, sistem ini digunakan daerah untuk:

  • Monitoring Kepatuhan: Memantau apakah perusahaan di daerah rutin menyampaikan Laporan Tahunan atau berkala.
  • Verifikasi Izin: Alat bantu bagi Dinas Perindustrian di daerah untuk memverifikasi validitas data perusahaan yang terintegrasi dengan sistem OSS.
  • Penyaluran Fasilitasi: Data dalam SIIProv/SIIDA menjadi acuan daerah dalam memberikan bantuan, pelatihan, atau insentif bagi industri lokal.

​4. Pelaporan Real-Time (Dashboard Eksekutif)

​SIIProv/SIIDA menyediakan visualisasi data bagi pengambil keputusan di tingkat Gubernur atau Bupati/Wali Kota, yang mencakup:

  • Pertumbuhan Investasi: Grafik perkembangan investasi industri di wilayahnya.
  • Neraca Komoditas Daerah: Perbandingan antara produksi industri daerah dengan kebutuhan pasar setempat.

​Tabel: Perbedaan Fokus SIINas Pusat vs SIIProv/SIIDA



Fitur SIINas (Pusat) SIIProv/SIIDA (Daerah)
Cakupan Nasional (Seluruh Indonesia) Regional (Provinsi/Kabupaten/Kota)
Output Utama Kebijakan Makro & Hilirisasi Pembinaan Teknis & Izin Lokasi
Fungsi Strategis Neraca Komoditas Nasional Pemetaan Keunggulan Komparatif Daerah

Catatan: Sebagaimana disebutkan dalam poin transformasi digital, integrasi ​SIIProv/SIIDA memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat (seperti Making Indonesia 4.0) dapat diimplementasikan secara akurat hingga ke tingkat daerah tanpa adanya hambatan birokrasi data.


Periode Status Fokus Utama
2016–2020 Inisiasi Pengumpulan database industri secara konvensional dan transisi awal ke sistem digital berbasis web.
20212022-2023-2024 Pengembangan Hasil Binaan 2022. Integrasi data IKM (Industri Kecil Menengah) untuk pemetaan potensi daerah dan mempermudah pemberian bantuan/pelatihan.
2025 Resmi (Official) Menjadi basis data tunggal (Single Data) untuk perizinan dan pembinaan sektor industri di Bangka Belitung.
2026 Terapan Penuh Implementasi penuh yang terhubung dengan sistem pusat (SIINas) dan digitalisasi rantai pasok industri lokal. Fokus pada: 1. Pemantauan dan Pengawasan Wewenang Pusat. 2. Sertifikasi SNI CPO. 3. Pemantauan Ekspor. 4. Asesmen Internal dan Eksternal. 5. Pemantauan SIKIM dan Industri Kerajinan.